Musrenbang Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Desa (Perubahan RPJM Desa) 2020 - 2027

  • Sep 11, 2025
  • Panji Dian Djatmiko

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN, PENETAPAN DAN PENGESAHAN

RKP DESA TAHUN 2026

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan, penetapan dan pengesahan RKPDesa Tahun Anggaran 2026, di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, maka pada hari ini:

Hari dan Tanggal    : Rabu ,   10 , September         2025

Jam                         : 08.30 wite s/d selesai

Tempat                    : Balai Desa / BPU widya dharma Desa Bhuana Jaya

telah diadakan kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musrenbang Desa adalah:

  1. Materi
  1. Penyampaian Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa;
  2. Perubahan  RPJMDes dan Aspirasi masyarakat peserta Musyawarah Desa.

 

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah

:

TOHARUDIN                  dari   BPD

Notulen

:

EKO WIDODO,S            dari  BPD

Narasumber

:

  1. TIM PENYUSUN         dari  Pemdes

 

 

  1. ISMAIL                      dari  Kecamatan

 

 

  1. SUKAMADEYANTO    dari  Kecamatan

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:

    1. Menyetujui draff Perdes RKP Desa 2026 untuk ditetapkan  dengan beberapa perbaikan-perbaikan serta adanya koreksi bersama sesuai kesepakatan.
    2. List daftar koreksi dan perbaikan terlampir dalam  berita acara  rapat ini.
    3. Maksimal 7 hari kerja setelah kesepakatan ini TIM penyusun RKP memperbaiki  dokumen draff RKP untuk ditetapkan

 

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
 

Mengetahui :
KEPALA DESA BHUANA JAYA : FREND EFFENDY
KETUA BPD BHUANA JAYA : TOHARUDIN